Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tempat Parkiran Starbucks Jalan Pos No. 2

Jakarta Pusat 
Polsek Sawah Besar Menangkap tersangka Kasus Pasal 363 (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh). Pada hari Sabtu Tanggal 9 September 2017 pukul 21.30 Wib

Adapun Kejadian Tempat di Parkiran Starbucks Di jalan Pos No. 2 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Berikut Tersangka Antara lain :
1. AM 32 Th, Lk, Kristen, SMP, Tidak Kerja, Kp. Pangkalan Rt 006/002 Kelurahan Samanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat
2. Herman (DPO)

Serta Korban  THP 44 Th, Lk, Kristen Katholik, PNS, Jalan Malaka II/14 No. 142 Rt 08/06 Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Dengan Barang bukti Sebagai Berikut :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 warna biru hitam No. Pol B 4126 BCQ.
2. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo Active 
3. 1 (satu) unit Laptop merk Fujitsu warna silver 
4. 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna hitam bergaris orange 
5. pecahan kaca mobil
6. kerugian Rp 17.000.000

Adapun Kronologi Kejadian Tersebut  Pada hari Sabtu, Tanggal 9 September 2017 sekitar pukul 21.30 Wib. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di Tempat Parkiran 
Starbucks Jalan Pos No. 2 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dengan cara memecahkan kaca jendela pintu tengah mobil sebelah kiri dan mengambil 1 (satu) buah tas ransel yang berisi Laptop merk Fujitsu selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satpam

[HUMAS JAKPUS Adhi_ZED & Nizam_DTN439]