Dari seluruh kesatuan wilayah di
Polda Metro Jaya, Polres Jakarta, Pusat memiliki karakteristik
tersendiri, yaitu sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan yang
bersifat nasional. regional maupun internasional. Tak heran jika di
wilayah ini banyak terdapat berbagat objek vital, termasuk VVIP,
sehingga mempunyai potensi kerawanan yang tinggi.
Luas wilayah hukum Polres Jakarta
Pusat mencapai 48, (5 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 895.548 jiwa.
Penduduk terbesar berada di Kemayoran mencapai 194.258 jiwa. Di wilayah
ini terdapat 8 kecamatan, 44 kelurahan, 396 RW, dan 4.627 RT. Di utara
Jakarta Pusat berbatasan dengan Jl KH Zainul Arifin, Sawah Besar hingga
rel kereta api Kemayoran. Di timur berbatasan dengan Jl A Yani dan Yos
Sudarso. Di selatan berbatasan dengan Jl Pramuka, Matraman, dan Kali
Ciliwung. Di barat berbatasan dengan Banjir Kanal, jl jati Petamburan,
dan rel kereta api Pal Merah.
Di Jakarta Pusat terdapat 233 objek
vital, yang terdiri dari 36 kedutaan besar, 7 rumah duta besar, 24
kantor partai politik, 12 sentra ekonomi, 149 hotel, 1 istana, gedung
DPR/MPR, gedung DPRD, Bank Indonesia, dan 11 kantor departemen. Dalam
mengamankan wilayahnya, Polres Pusat dibantu delapan polsek, yakni
Polsek Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Menteng, Tanah Abang, Senen,
Cempaka Putih, dan Johar Baru. Tak hanya itu, untuk memberikan pelayanan
yang maksimal kepada masyarakat Polres Jakarta Pusat juga dilengkapi 40
pos polisi yang tersebar di berbagai wilayah.
Kapolres Jakarta Pusat pertama adalah
Komisaris Besar Polisi Pamoedji. Meski Indonesia sudah merdeka tahun
1945 tapi di tahun 1947 Polres Jakarta Pusat masih dikuasai Corps
Politie Belanda. Tahun 1950 ketika Belanda angkat kaki markas Polres
Jakarta Pusat diambil alih Polri dan dijadikan Polisi Seksi VI.