Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Pembuatan SKBN

SKBN merupakan perpanjangan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang di keluarkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kepada Masyarakat yang ingin membuat SKBN sebagai salah satu syarat Administari pada Instansi-instansi tertentu, bahwa yang bersangkutan terbebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

A. Syarat-syarat pembuatan SKBN :

    Foto Copy KTP 1 Lembar
    Foto Copy KK 1 Lembar
    Foto Copy Hasil Test Urine
    Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
    Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal

B. Penerbitan SP2HP

SP2HP merupakan perpanjangan dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam hal penanganan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
SP2HP pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :

a. Kode A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti sudah di kirim ke B.POM BJM
b. Kode A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM Positif mengandung Narkoba
c1. Kode A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
c2. Kode A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)

C. Hotline Aduan Masyarakat

Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui:
(021) – 43911758

D. Fasilitator Rehabilatasi Narkoba

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial”.

Pasal 55

Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Pasal 134

Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)

Ayat 2 : Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dapat memfasilitasi apabila ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan BNK Jakarta Pusat.

Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :

    Foto copy KTP sertakan yang Asli
    Foto copy KK sertakan yang Asli
    Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
    Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan 
    positif mengalami kecanduan Narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.

E. Hunting Daerah Rawan Narkoba

Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.