SKBN merupakan perpanjangan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang di keluarkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kepada Masyarakat yang ingin membuat SKBN sebagai salah satu syarat Administari pada Instansi-instansi tertentu, bahwa yang bersangkutan terbebas dari Penyalahgunaan Narkoba.
A. Syarat-syarat pembuatan SKBN :
Foto Copy KTP 1 Lembar
Foto Copy KK 1 Lembar
Foto Copy Hasil Test Urine
Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal
B. Penerbitan SP2HP
SP2HP merupakan perpanjangan dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam hal penanganan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
SP2HP pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :
a. Kode A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti sudah di kirim ke B.POM BJM
b. Kode A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM Positif mengandung Narkoba
c1. Kode A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
c2. Kode A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)
C. Hotline Aduan Masyarakat
Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui:
(021) – 43911758
D. Fasilitator Rehabilatasi Narkoba
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial”.
Pasal 55
Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Pasal 134
Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Ayat 2 : Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dapat memfasilitasi apabila ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan BNK Jakarta Pusat.
Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :
Foto copy KTP sertakan yang Asli
Foto copy KK sertakan yang Asli
Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan
A. Syarat-syarat pembuatan SKBN :
Foto Copy KTP 1 Lembar
Foto Copy KK 1 Lembar
Foto Copy Hasil Test Urine
Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal
B. Penerbitan SP2HP
SP2HP merupakan perpanjangan dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam hal penanganan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
SP2HP pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :
a. Kode A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti sudah di kirim ke B.POM BJM
b. Kode A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM Positif mengandung Narkoba
c1. Kode A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
c2. Kode A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)
C. Hotline Aduan Masyarakat
Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui:
(021) – 43911758
D. Fasilitator Rehabilatasi Narkoba
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial”.
Pasal 55
Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Pasal 134
Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Ayat 2 : Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dapat memfasilitasi apabila ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan BNK Jakarta Pusat.
Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :
Foto copy KTP sertakan yang Asli
Foto copy KK sertakan yang Asli
Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan
positif mengalami kecanduan Narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.
E. Hunting Daerah Rawan Narkoba
Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.
E. Hunting Daerah Rawan Narkoba
Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.