Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Rumah Kost Jalan Kartini XIII Dalam

POLRES JAKARTA PUSAT
Pada hari Senin tanggal 6 November 2017 Polsek Sawah Besar telah melakukan penangkapan terhadap Penyalahgunaan Narkoba melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) Tahun.


Adapun Kejadian perkara di Rumah Kost Jalan Kartini XIII Dalam No. 9 Rt 011/02 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Berikut Tersangka adalah
ISM 33 Th, Lk, Islam, SMK, Tidak Kerja, Jalan H. Oyar Rt 004/02 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara atau Rumah Kost Jalan. Kartini XIII Dalam No. 9 Rt 011/02 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dengan Kronologi kejadian Pada hari Rabu, 20 September 2017 sekitar pukul 10.30 Wib. Dilakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku di Rumah Kost Jalan Kartini XIII Dalam No. 9 Rt 011/02 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu. Pelaku ditangkap pada saat sedang dilaksanakan Operasi Yustisi dari Kantor Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

Serta Barang Bukti antar lain :
1.1 (satu) buah tas paper bag yang didalamnya terdapat diantaranya sebagai berikut :

- 1 (satu) kotak kardus Handphone didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 50,48 gr dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 26,88 gr.
- 4 (empat) amplop kecil warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing 
46 gr yang berjumlah 21,84 gr.

- 1 (satu) amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,36 gr. 

- 3 (tiga) bungkusan plastik klip kosong
- 1 (satu) unit alat timbang/skill 
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih

[HUMAS POLRES JAKPUS Adhi_ZED &Nizam_DTN439]