Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Pelaku Penganiyaan Seorang Perempuan Di Kosan Kelurahan Rawasari Dibekuk Polisi

Penganiayaan Berat Pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 September 2017, sekitar pukul 05.00 wib di Jalan Pramuka sari III (kosan bapak Ismed) No.33 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat (TKP).

Saksi - saksi :
* Hasbi F Alfiansyah,41 Th,islam,wiraswasta,Kp.Karian Rt.3/2 Calung Bungur, sajira ,Lebak Banten.
* Tania,Permpuan,J l.Pramuka sari III Kel.Rawasari kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat 
* Heru anggota buser reskrim polsek cempaka putih
* Padli anggota buser polsek cempaka putih

Korban : ETIKA RAKASIWI jakarta 23-10-196.  Perempuan. Tuna karya. Islam. Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Tersangka : Salim,39 th, islam, wiraswasta, Jl. Pramukasari III Rt.13/08 Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat 

Kronologis :
Pada hari Kamis sekitar pukul 04.00 wib pelaku dan korban pulang bersama-sama dari diskotik Matra 21 Hotel Grand Menteng menuju kosan bpk.Ismed di Jl.Pramuka Sari III No.33 Kel.Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat, yg mana saksi Hasbi sedang tiduran di dalam kosan, yang kemudian saat korban sedang tiduran pelaku bertanya kepada korban siapa yang mengajak korban pergi ke diskotik,namun korban tidakmenjawab dan karena korban tidak juga menjawab lalu pelaku memukul wajah korban dengan tangan kanannya dengan cara mengepal sebanyak 6 kali pukulan kearah bagian muka yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan hingga lebam, dan korban juga sempat berteriak kesakitan hingga menangis, yang akhirnya korban melaporkan kejadian Penganiayaan tersebut ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut atas dasar laporan korban pelaku berhasil diamankan oleh anggota buser polsek cepu yg dipimpin langsung kanit reskrim  selanjutnya pelaku diamankan ke polsek cempaka putih guna penyidikan lebih lanjut. Jum'at tanggal 29 September 2017. 

Humas Polsek Cempaka Putih