Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

WNA NIGERIA DITANGKAP UNIT RESKRIM LANTARAN KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN WNA KOREA

POLRES METRO JAKARTA PUSAT
Kamis, tanggal 02 Juni 2016, Sat Reskrim Polres Metro Jakpus, telah melakukan penangkapan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

TKP : Kamar Hotel 1723 Grand Mercure Maha Cipta Kemayoran Jl. H. Benyamin Sueb Kav. B 6 Super Blok Mega Kemayoran Jakarta Pusat.

PELAPOR  : REE BOUMKUON (WNA Korea)
                         
TERSANGKA :
1. BE als. PHILLIP DONALD (WNA Nigeria)

MODUS OPERANDI :
Pelapor memberikan uang sejumlah USD 9.200 kepada Tersangka BE als Philip Donald di TKP Hotel, kemudian dijanjikan oleh salah satu terlapor setelah mencairkan dana warisan di Dubai Arab Saudi, pelapor di berikan 30 % dari warisan yang di janjikan oleh salah satu terlapor. Setelah menyerahkan uang tersebut, pelapor sampai saat ini tidak menerima 30 % yg di anjikan
BB :
- 1 (satu) unit HP Samsung No Sim Card 
- Rekaman CCTV (Tkp Hotel)

TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN :
-  Memeriksa saksi dan tersangka
- Melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
- Melakukan penahanan terhadap tersangka

RTL :
1. Mencari tersangka lainnya atas nama S als. STARBOY (WNA Nigeria DPO) dan JK  (WNA Ghana DPO).

Kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.