POLSEK KEMAYORAN
Seorang laki-laki tersangka Pencurian HP
sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP di tangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran di Halte Trans Jakarta ITC Mas Jl Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat atas korban inisal WEN, 15 Tahun, Pelajar, Bekasi Jawa Barat, Sakski (Supriyanto), Tersangka H usia 27 tahun, Pulo Gadung Jakarta Timur, Barang Bukti : Satu unit HP merk Asus.
KRONOLOGIS :
Saat koban menunggu bus di TKP, pelaku mengambil HP korban di tas, saat turun di bus di Pulo Gadung, korban kaget setelah hp nya tidak ada di dalam tas, kemudian korban mencurigai pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi/securty, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan hp korban, lalu menghubungi Polsek Kemayoran dan di pelaku dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Saat koban menunggu bus di TKP, pelaku mengambil HP korban di tas, saat turun di bus di Pulo Gadung, korban kaget setelah hp nya tidak ada di dalam tas, kemudian korban mencurigai pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi/securty, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan hp korban, lalu menghubungi Polsek Kemayoran dan di pelaku dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Tindakan yg telah dilakukan :
1. Mengamankan pelaku dan mendatangi TKP untuk olah Olah TKP
2. Mengumpulkan alat bukti, dengan memeriksa saksi, korban dan pelaku serta menyita Barang Bukti.
3. Membuat LP dan melakukan penangkapan
1. Mengamankan pelaku dan mendatangi TKP untuk olah Olah TKP
2. Mengumpulkan alat bukti, dengan memeriksa saksi, korban dan pelaku serta menyita Barang Bukti.
3. Membuat LP dan melakukan penangkapan
Kasusnya ditangani oleh Polsek Kemayoran.