Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

POLSEK SAWAH BESAR UNGKAP KASUS JUDI KOPROK

Sawah Besar, Kepolisian Sektor Sawah Besar berhasil mengamankan tujuh orang pelaku permainan judi koprok di Jalan Gunung Sahari VII A Nomor 28 RT 04 RW 04, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku ditangkap saat tengah asyik bermain judi.

Sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sudah menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian di wilayah Gunung Sahari dan pihaknya langsung menyelidiki lokasi tersebut. Modusnya, para pelaku bermain judi koprok, dengan cara memasukkan tiga buah dadu ke dalam tempurung kelapa untuk dikoprok (dikocok), dan memasang uang ke salah satu gambar binatang yang terletak di karton. Lalu dibuka dan bisa diketahui siapa yang menang.

Polsek sawah Besar berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) pelakunya, dengan identitas yakni YI (65), EGI (58), NGS ( 55), LN (54), dan IA (54). Sementara seorang kakek berinisial TH (48) bertindak sebagai bandar. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian tersebut. Barang bukti tersebut yaitu uang, dadu, karton, piring, dan tempurung kelapa. Para pelaku nantinya dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.