Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Narkoba

 
Preview
 

AKBP J.R Sitinjak, SH, MH

Ka Satuan  Narkoba

 

Tanggung Jawab

  • Satnarkoba adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  • Satnarkoba bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan, rehabilitasi korban dan penyalahgunaan narkoba.
  • Satnarkoba dipimpin oleh Kasatnarkoba, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Kasat Narkoba dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

Kaurbinops

  • Menyiapkan / menyajikan data kasus tindak pidana Narkoba ke Kasat Resnarkoba
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Unit Operasional
  • Bertanggung jawab terhadap tugas administrasi Bamin Ops Narkoba
  • Setiap penggungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Kaur Bin Ops wajib melaporkan kepada Kasat Resnarkoba
  • Kaur Bin Ops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bamin Ops dan Banum
    pelaksanaannya

Kaurmintu

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Resnarkoba
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Resnarkoba
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Resnarkoba
  • Menyusun produk perencanaan dan anggara
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

Kanit Idik

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya (Narkoba)
  • Melakukan pemanggilan terhadap saksi
  • Melakukan penangkapan terhadap pengedar atau pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba);
  • Melakukan penahanan terhadap tersangka Narkotika dan obat berbahaya (Narkotika);
  • Melakukan penyitaan dan pengeledahan
  • Melakukan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM / ke BNN Jakarta
  • Melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang
  • Kanit bertanggung jawab kepada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah Kaur Bin Ops
  • Kanit Idik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit
     

Kanit Binluh

  • Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan rehabilitasi korban / penyalahgunaan Narkoba

  • Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka penyembuhan korban ketergantungan Narkoba

  • Melaksanakan penyuluhan dan arahan bersama fungsi terkait lainnya terhadap masyarakat tentang bahaya Narkoba