Twitter Polres

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat

Lalu Lintas

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji5Wh8BhtzDM_EPr1LiH3JmLz9iqJC3DO7Gx9-hvtsN4P0PTYqvZTn2zcF-5Xt0kn9ONBUUSv66cs1b4hYXW8YBG3y0skR0gNuzZ8Ou_sgxrcDrtvF0FnZtAKzFny4fRSzPnwPGkQYf-s/

 

Kompol Sakat

Ka Satuan Lantas

 

Tanggung Jawab

  • Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  • Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  • Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
 

Kaurbinops

  • Merumuskan, mengembangkan prosedur tata cara kerja serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  • Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan Opstin maupun Opssus Lalu lintas;
  • Mengarahkan para Kanit dalam pelaksanaan tugas sehingga mendapat hasil yang maksimal
  • Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara laka lantas maupun gar lanta
    Mengatur, mengelola tahanan dan barang bukti dalam perkara laka lantas dan gar lantas;
  • Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas operasional;
  • Mewakili Kasat Lantas
     

Kaurmintu

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Lantas
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Lantas;
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Lantas
  • Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
     

Kanitturjawali

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Turjawali
  • Membuat jadwal pelaksana patroli dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan pengawalan lalu lintas
  • Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penjagaan dan pengaturan lalu lintas
  • Mengevaluasi pelaksanaan turjawali lantas sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Lantas

Kanitdikyasa

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Dikyasa
  • Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan Rekayasa Lantas
  • Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanta sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa

Kanitregident

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Reg ident Lantas
  • Menyelenggarakan administrasi staf dan operasional bidang SSB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan SSB;
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dipenda,Jasa Raharja) dalam terlaksananya pelayanan SSB kepada Masyarakat
  • Menerima, mendistribusikan material SSB dan mengawasi penggunaannya
  • Melaksanakan upaya-upaya untuk menjamin sarana identifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
  • Melaksanakan dan mengawasi administrasi keuangan ( PNBP ) yang berasal dari dana SSB
  • Mengevaluasi pelaksanan penerbitan SSB secara periodik

Kanitlaka

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Laka Lantas
  • Menyelenggarakan administrasi penyidikan Laka lantas
  • Mengatur tatalaksana penyimpanan barang bukti ranmor yang berasal dari kasus laka lantas
  • Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi tentang kasus laka lantas
  • Mengawasi penyidik pembantu dalam proses penyidikan kasus laka lantas
  • Membuat anev laka lantas secara periodik sebagai bahan pulahjianta bidang Laka lantas
  • Inventarisir tunggakan kasus serta kendala dan langkah-langkah yang akan diambil dalam penyelesaian tunggakan kasus
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Kejaksaan dan Pengadilan) dalam terlaksananya Proses peradilan kasus Laka Lantas