Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 1,3 ton ganja yang merupakan
barang bukti pengungkapan kasus narkotika selama sebulan lalu. Barang
haram itu dimusnahkan pada Kamis (23/5) pagi di wahana pembakaran sampah
Bandara Soekarno Hatta, dengan disaksikan pihak Kepolisian dan Jaksa.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Apollo Sinambela, ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari empat orang tersangka yaitu Badrudin, Wawan, Suryadi dan Komar Rahmanto yang ditangkap sekitar satu bulan lalu.
AKBP Apollo mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan di beberapa tempat yang berbeda yaitu di daerah Cikampek, Bogor, dan Cianjur. "Tersangka merupakan kurir dari seorang bandar inisial KM yang termasuk sindikat Aceh," ujarnya.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan amanah undang-undang dan setelah mendapat penetapan dari pengadilan, sebagian disisihkan untuk kepentingan di persidangan," imbuhnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sumber: merdeka.com)
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Apollo Sinambela, ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari empat orang tersangka yaitu Badrudin, Wawan, Suryadi dan Komar Rahmanto yang ditangkap sekitar satu bulan lalu.
AKBP Apollo mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan di beberapa tempat yang berbeda yaitu di daerah Cikampek, Bogor, dan Cianjur. "Tersangka merupakan kurir dari seorang bandar inisial KM yang termasuk sindikat Aceh," ujarnya.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan amanah undang-undang dan setelah mendapat penetapan dari pengadilan, sebagian disisihkan untuk kepentingan di persidangan," imbuhnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sumber: merdeka.com)