
Korban/Pelapor :
Rudi Hidayat, 51 tahun, warga Jl.Cempaka Putih Barat Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Saksi:
1. Septian, sebagai Marbot masjid Jl.Cempaka Putih Barat Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat.
2.Yayang Muardi,46 tahun, tukang parkir, warga Komp.Sekneg Kel.Sunter Agung Podomoro kec.Tanjung Priuk Jakarta Utara.
Kerugian :
- Rp.2.775.000 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Tersangka :
- R (40) warga Jl.Cempaka I Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Barang Bukti :
- 1 (satu) buah kotak amal warna kuning berikut uang tunai Rp.2.775.000
- 1 (satu) buah sendok kecil dan beberapa anak kunci palsu
Modus Operandi :
- Mengambil barang orang lain tanpa ijin.
Kronologis:
Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 wib saksi 1 dan saksi 2 sedang istirahat di dalam Masjid Baitul Ikhwan dan sekitar pukul 23.30 wib kedua saksi terbangun dan melihat pelaku sedang mengintip dari luar pintu kaca Masjid, selanjutnya saksi melihat pelaku mematikan lampu di dekat tangga hingga menjadi gelap yang kemudian pelaku naik ke lantai dua dan memanjat pintu teralis yang terkunci, setelah itu pelaku mengangkat kotak amal yang ada di dalam/dekat tangga, dan membawa nya kedalam kamar mandi, hingga kedua saksi berteriak "Maling" dan terdengar oleh warga sekitar yang ahkirnya ikut membantu mengamankan pelaku dan barang bukti, yang selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus masjid, hingga kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut.