Sawah Besar, 25 Nopember 2013 Pukul 15.30 Wib Polsek Sawah Besar melakukan press release " Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor dan Penadahan Hasil Curanmor ". Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga, S.ik dalam press release nya menjelaskan peristiwa pengungkapan kasus ini. Para tersangka jaringan pelaku Curanmor berasal dari kelompok Lampung Timur - Bekasi dan Banten yang biasanya beraksi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Berikut identitas para tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil di sita oleh penyidik antara lain :
- RP, DS dan IKR barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Honda Beat dan 1 kunci letter T dengan 3 anak kunci ( kelompok I ).
- EFD, MA dan ASN barang bukti yang berhasil diamankan 1 rumah kunci letter T, 4 buah kunci letter T, 1 unit motor Honda Beat warna putih, 1 Unit motor Yamaha Mio warna merah, 1 kunci letter T dengan 7 anak kunci dan 1 bilah pisau bergagang kayu ( kelompok II ).
- DL, ADK dan ATN yang berhasil diamankan 2 unit motor Yamaha Vega dan Honda Beat warna hitam, 7 anak kunci letter T, 3 unit HP dan 1 lembar STNK palsu( kelompok III ).
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek para tersangka pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dan para pelaku penadah dikenakan pasal 481 KUHP. Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam press release nya juga memberikan himbauan kepada para pemilik kendaraan R2 yang merasa kehilangan kendaraannya agar datang ke Polsek Sawah Besar dengan membawa STNK asli dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.